Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017

Memasuki Tahun Pelajaran 2016/2017 yang akan segera dimulai pada 18 Juli 2016, pemutakhiran dara EMIS pun agar segera dimulai. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat dengan nomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016 tertanggal 13 Juli 2016 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais Wilayah I-XIII di seluruh Indonesia. Sesuai dengan pokok surat, melalui surat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberitahukan bahwa akan dimulainya pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui sistem pendataan EMIS.

 pemutakhiran dara EMIS pun agar segera dimulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017


Beberapa point dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Isom Yusqi, M.Ag tersebut antara lain:


  1. Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
    1. Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pengawas Madrasah.
    2. Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LTQ), Pesantren penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.
    3. Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI.
    4. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
    5. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap dan akurat.
  3. Bagi satuan  pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran dara EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal ini secara otomatis berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya.
  4. Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dilaksanakan sejak 13 Juli 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016.
  5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dapat diunduh pada halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm


 pemutakhiran dara EMIS pun agar segera dimulai Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2016/2017


Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016 tersebut selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017, DOWNLOAD

Bagi satuan pendidikan di bawah binaan Ditjen Pendis, pendataan EMIS bukan barang baru. Meskipun setiap periode hampir bisa dipastikan terdapat pengembangan dan perbaikan, baik dari segi isi instrumen pendataan maupun prosesnya.

Baca : Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Termasuk pada Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017 dimana instrumen yang sudah dapat diunduh tersebut memiliki penambahan bebrapa item data sebagai telah diuraikan di aratikel terdahulu.



LihatTutupKomentar