Permendikbud no 23 Tahun 2016 berisi wacana lampiran perarturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar penilaian pendidikan yang berlaku pada 17 Juni 2016 sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut serta syah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permendikbud no 23 Tahun 2016 adalah hasil dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sehingga perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar ibarat dibawah ini :
- Standar Isi ( Permendikbud No. 21 Tahun 2016 )
- Standar Proses ( Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang )
- Standar Penilaian ( Permendikbud No. 23 Tahun 2016 )
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ( Permendikbud No. 20 Tahun 2016 )
Untuk Lebih jelasnya berikut dibawah ini isi Lampiran Permendikbud no 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian, bagi yang membutuhkannya dalam versi pdf tersedia di final postingan ini.
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu diadaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil berguru penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Penilaian Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik.
3. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
BAB II
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
a. penilaian hasil berguru oleh pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.
Pasal 3
(1) Penilaian hasil berguru penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap penerima didik.
(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik.
(4) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.
(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
BAB III
TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
(3) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
BAB IV
PRINSIP PENILAIAN
Pasal 5
Prinsip penilaian hasil berguru :
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik alasannya yaitu berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adab istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran;
e. terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan penerima didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
BAB V
BENTUK PENILAIAN
Pasal 6
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil berguru harian, tengah semester, final semester, final tahun. dan/atau kenaikan kelas.
(3) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 7
(1) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
(2) Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
(3) Satuan pendidikan memakai hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk melaksanakan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (3), satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas penerima didik.
Pasal 8
(1) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
(2) Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional dipakai sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu agenda dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. training dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
BAB VI
MEKANISME PENILAIAN
Pasal 9
(1) Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik :
a. perancangan seni administrasi penilaian oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. penerima didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 10
(1) Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan :
a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian pada final jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d. laporan hasil penilaian pendidikan pada final semester dan final tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
Pasal 11
Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah :
a. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berhubungan dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c. hasil UN disampaikan kepada penerima didik dalam bentuk akta hasil UN;
d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu agenda dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 12
(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. mengamati sikap penerima didik selama pembelajaran;
b. mencatat sikap penerima didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan sikap penerima didik.
(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. membuatkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. membuatkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Pasal 13
(1) Prosedur penilaian proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. memutuskan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. menciptakan instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(2) Prosedur penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan :
a. memutuskan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(3) Prosedur penilaian hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan :
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
d. melaksanakan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme Penilaian oleh Pendidik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
BAB VII
INSTRUMEN PENILAIAN
Pasal 14
(1) Instrumen penilaian yang dipakai oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan penerima didik.
(2) Instrumen penilaian yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian final dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik.
(3) Instrumen penilaian yang dipakai oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan mempunyai bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 897
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Untuk yang membutuhkan [pdf] Lampiran Permendikbud no 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian [ DISINI ]
Sumber Referensi :
kemdikbud.go.id