Pengertian Kasasi, Alasan, Proses & Fungsi Kasasi

Pengertian Kasasi - Kasasi yaitu pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan tetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam kasus pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. 

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung. 

Kasasi lebih sempurna diartikan sebagai naik banding ketumbang banding. Ketika tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri, anda sanggup mengajukan sebuah kasasi ke Pengadilan Tinggi. Ketika tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi sanggup mengajukan sebuah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tersebutlah sebagai tubuh yang terakhir untuk memperoleh keadilan. 

Pengertian Kasasi: Apa itu Kasasi? 

Upaya aturan kasasi awalnya ada di Perancis. Setelah Belanda dijajah leh Perancis, upaya aturan kasasi lalu diterapkan di Netherland dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia. Demikian halnya dengan sistem yang dianut yakni "Continental". 

Adapun dari sistem tersebut Mahkamah Agung sebagai suatu Badan Peradilan Tertinggi mempunyai kiprah dalam membina keseragaman penerapan aturan yang terdapat di Indonesia dan menjaga semoga aturan dan Undang-undang sanggup diterapkan secara sempurna dan juga adil. 

Upaya aturan kasasi berasal dari kata kerja casser yang mempunyai pengertian "membatalkan atau memecahkan" yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, akan tetapi tidak berarti merupakan investigasi tingkat ke-3. Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melaksanakan suatu investigasi kembali dalam kasus tersebut. 

Akan tetapi, hanya diperiksa problem hukumnya ataupun penerapan hukumnya. Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi sanggup diminta kepada Mahkamah Agung. 

Berkenaan dengan kasus kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, upaya aturan kasasi tersebut dilakukan baik oleh debitur dan kreditur yang setiap pihak di persingan tingkat pertama, diajukan oleh kreditur lain yang bukan dari pihak persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004. 

Sidang investigasi atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari sehabis tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sehabis permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3  UU No.37 Tahun 2004). 

Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli 

Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa pengertian kasasi berdasarkan para ahli, diantaranya sebagai berikut.. 

1. Pengertian Kasasi Menurut KBBI 
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa pengertian kasasi adlaah penghapusan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim lantaran putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang. 

2. Pengertian Kasasi Menurut Tritaamidjaja
Menurut Tirtaamidjaja yang merumuskan mengenai definisi kasasi. Dimana berdasarkan Tritaamidjaja bahwa pengertian kasasi ialah suatu jalan aturan yang gunanya untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tak sanggup dilawan atapun tidak sanggup dimohon bandingan, baik lantaran kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan dikarenakan telah dipergunakan

Alasan Kasasi 

Upaya aturan Kasasi merupakan upaya aturan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikandan juga merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti, agar hakim Mahkamah Agung sanggup lalu memperhitungkan kembali terhadap putusan yang telah inkracht tersebut, sehingga bisa menghasilkan suatu putusan yang adil baik bagi pihak yang dirugikan terlebih wacana penerapan aturan dalam putusan judex facti. 

Permohonan investigasi tingkat kasasi demikian disertai memori Kasasi yang memuat suatu alasan-alasan permohonan kasasi, bila hal tersebut dilalaikan maka dalam permohonan asasi dianggap tidak ada. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak mengajukan risalah yang berisi alasan-alasan permohonannya tidak diterima. 

Berdasarkan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan dalam Perohanan Kasasi yakni: 

a. Tidak berwenang ataupun melampaui batas wewenang
Hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam ini tendens kepada suatu kompetensi realtif (relatieve competentie) dan kompetensi sewenang-wenang (absolute competentie). Konkretnya, Judex facti incasu suatu pengadilan Niaga yang telah mengadili kasus kepailitan dan PKPU yang seperti merupakan kewenangannya, padahal bekerjsama mengenai judex facti tidak berwenang atau bukan merupakan kewenangannya. 

Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang yaitu bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang. 

Adapun ketika melampau batas wewenang sanggup diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada yang telah dituntut Penggugat dalam surat gugatannya. 

b. Salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku 
Hakikat salah menerapkan aturan diartikan secara sederhana yaitu salah menerapkan ketentuan aturan formal ataupun aturan acara, aturan materialnya. Kesalahan demikian dilihat dari penerapan aturan yang berlaku. Sedangkan melanggar aturan tendens penerapan aturan demikian tidakdapat, salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah digariskan oleh Undang-Undang. 

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain dengan batalnya putusan yang bersangkutan 
Dokrin aturan program perdata, kelalain yang memenuhi syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelaiain dengan batalnya suatu putusan. Aspek yang lazim disebut dengan melaksanakan persyaratan formal sehingga diancam juga kebatalan formal atau terhadap hal ini.

Demikian adanya berdasarkan Soedirjo bahwa jauh lebih menegaskan persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh hakum dalam melaksanakan suatu kiprah peradilan yang merupakan alasan bagi suatu Mahkamah Agung dalam menyatakan batalnya suatu perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuail dari hakim yang tunduk pada investigasi kasasi, perbuatan para pihak tidak. 

Fungsi Peradilan Kasasi

Usai membicarakan justifikasi peradilan sebuah kasas, berikut ini lalu membicarakan fungsi yang ditinjau dari segi teori dan juga praktiknya. Terdapat beberapa fungsi-fungsi pokok yang diperankan Mahkamah Agung (MA) sebagai suatu peradilan kasasi. Adapun fungsi-fungsi kasasi yaitu sebagai berikut. 

a. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan 
Fungsi utama dalam peradilan kasasi, mengoreksi ataupun memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peradilan bawahan. 

b. Berfungsi dalam Menghindari Kesewenangan
Fungsi kasasi yang lain, yakni menghindari dalam terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap suatu putusan pengadilan bawahan. 

c. Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan juga Uniformitas. 
Suatu putusan pengadilan tidak hanya semata-mata mempunyai sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah. 

Demikianlah warta mengenai Pengertian Kasasi, Alasan Kasasi, Proses Kasasi dan Juga Fungsi Kasasi. Semoga warta ini sanggup menambah pengetahuan kita wacana kasasi dan berkenaan mengenai wacana hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Bebagi Teman-Teman. 

Referensi: 
Harap, Yahya. 2007. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. hlm: 237.  
Soedirjo. Kasasi Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Akademika Pressindo. hlm: 43.  
Sunarmi. 2010. Hukum Kepailitan. Medan: PT. Sof Media. hlm: 229-239. 
LihatTutupKomentar