Pengertian reasuransi sering dicari oleh para nasabah atau seseorang yang mempunyai donasi asuransi, hal ini biasanya disebabkan lantaran habisnya masa polish yang bersangkutan. Dalam tertib hukum, pengertian asuransi ulang ini juga telah diatur dalam undang-undang No. 2 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa reasuransi ialah bentuk perjuangan jasa asuransi ulang berkaitan dengan resiko yang bisa terjadi dari perusahaan asuransi jiwa, kerugian maupun asuransi lainnya. Proses ini dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan sistem berkesinambungan. Pemahaman istilah ini ialah pihak perusahaan reasuransi ialah terjadi pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Definisi reasuransi telah terperinci termuat dalam pasal 217 Kitab Undang-undang perdagangan. Isi pasal ini berkaitan dengan aturan yang mengikat perihal pihak penanggung berhak untuk mengasuransikan ulang atas perjuangan yang menjadi penanggungannya dari pihak tertanggung. Dalam hal ini pengertian reasuransi ialah bentuk yang diasuransikan ialah penanggungannya. Tentu bagi Anda yang selama ini tidak mendalami seluk beluk asuransi, istilah ini masih sangat absurd dan sulit memahaminya meskipun Anda sering mendengar istilah asuransi dan nama-nama perusahaan asuransi.
Reasuransi bertujuan untuk memungkinkan tertanggung mendapatkan polish dari penanggung yang telah disetujui klaim asuransinya. Hal ini terjadi Karena tertanggung menerima resiko atau bencana yang menciptakan tertanggung menderita kerugian. Sebaliknya bahwa penanggung dikhawatirkan tidak bisa membayar klaim yang diajukan. Sehingga atas latar belakang itulah pihak penanggung mengasuransikan ulang atas apa yang sudah menjadi tanggungannya. Berdasarkan klarifikasi ini, mungkin Anda sudah lebih memahami pengertian reasuransi. Sedangkan penyelenggara asuransi di Indonesia jumlahnya aneka macam serta mempunyai jenis donasi masing-masing, ada jenis asuransi jiwa, asuransi kerugian dan sebagainya.
Selain itu, dalam pengertian reasuransi juga harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pihak tertanggung tidak mempunyai hak kepada reasurador.
2. Jika sewaktu-waktu pihak penyelenggara reasuransi atau reasuder mengalami kerugian yang menjadikan perusahaan reasuransi pailit, pihak tertanggung tetap mendapatkan haknya dari penanggung sesuai dengan besaran asuransi yang menjadi hak tertanggung.
3. Jika pihak penanggung mengalami pailit, maka pihak reasuransi tetap bertanggung jawab membayarkan asuransi penanggung.
4. Pihak reasuransi tidak mempunyai ikatan atau hubungan sama sekali dengan pihak tertanggung lantaran tertanggung hanya mempunyai ikatan dengan pihak penanggung.
Selain itu, dalam pengertian asuransi ulang atau reasuransi mempunyai beberapa jenis donasi yaitu fakultatif dan treaty. Pengertian fakultatif tersebut ialah reasuransi mempunyai keleluasaan menentukan reasuransi yang menjadi tanggungannya. Begitu pula pihak perusahaan reasuransi berhak mendapatkan atau menolak bentuk asuransi ulang dari penanggung polish. Sedangkan reasuransi treaty ialah bentuk reasuransi yang dilakukan dengan cara melaksanakan janji antara penanggung (ceding company) dengan pihak perusahaan reasuransi (reasuder). Demikian kiranya info seputar asuransi dan biar pengertian reasuransi ini bermanfaat untuk pembaca semuanya.