Mengerti Perbedaan Pajak Retribusi Dan Sumbangan

Tiga kata yang selama ini mungkin kebanyakan orang mengartikannya sama yaitu pajak, retribusi dan sumbangan. Ketiganya memang sama-sama pungutan yang diambil oleh pemerintah dan membawa hukuman bila tak membayarnya. Namun ada perbedaan pajak, retribusi dan kontribusi dalam hal arti dan dasar aturan yang digunakan. Berikut ialah klarifikasi mengenai pengertian ketiganya :


- Pajak

Pajak ialah pungutan yang dikenakan mengacu pada undang-undang atau peraturan pelaksanaan di bawahnya. Pelaksanaan pungutan sanggup oleh pemerintah sentra atau pemerintah tempat sehingga ada yang dinamakan pajak sentra dan ad juga pajak daerah. Hasil pajak dimanfaatkan untuk mendanai belanja yang dilakukan pemerintah baik yang rutin atau untuk pembangunan. Jika ada kelebihan akan dialokasikan sebagai public investment mirip pembangunan jalan raya atau jembatan. Ada hukuman aturan kalau masyarakat tidak membayar kewajiban pajak ini.

- Retribusi
Retribusi pun dikenakan sesuai dengan peraturan yang ada. Jenis pungutan yang satu ini dibayarkan masyarakat dari layanan yang diberikan Pemerintah Daerah. Hasil dari pungutan retribusi ini nantinya akan digunakan memelihara layanan umum menyangkut retribusi itu. Pungutan retribusi sanggup dipaksakan dan bila tak dibayar maka akan ada hukuman hemat contohnya : pembayaran PAM, listrik, gas, telepon dan lainnya. Bila tak dibayarkan maka akan ada denda atau penghentian layanan sementara. Retribusi tempat dibagi menjadi 3 golongan yaitu : retribusi jasa umum, retribusi jasa perjuangan dan retribusi perijinan tertentu.

- Sumbangan
Sumbangan dipungut berdasarkan anutan kalau sejumlah biaya yang dibelanjakan untuk prestasi pemerintah dihentikan diambilkan dari kas umum alasannya prestasi tersebut tak diperuntukkan masyarakat semuanya namun sebagian. Sehingga cuma kelompok masyarakat tertentu saja yang diharuskan membayar sumbangan. Sumbangan sekilas ibarat pungutan retribusi, meski bekerjsama ada perbedaan. Retribusi sanggup dipilih masyarakat yang menikmati kontraprestasi (balas jasa) pemerintah, sementara sumbangan, yang menikmati kontraprestasi tersebut cuma kelompok tertentu saja. Ciri khas Sumbangan yaitu : dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan berlaku umum, kontraprestasi dinikmati tidak disebabkan membayar secara langsung namun kelompok dan pungutannya sanggup dipaksakan namun tak mempunyai konsekuensi hemat namun hukum.

Jika ditelaah lebih dalam, unsur paksaan pada pungutan pajak lebih besar lengan berkuasa bila dibanding sumbangan. Ini nampak dari dasar yuridis yang digunakan sebagai aturannya, bila pajak berdasar Undang-Undang sementara kontribusi dengan peraturan pemerintah daerah. Di samping unsur paksaan, perbedaan pajak, retribusi dan kontribusi yaitu terdapat kontraprestasi atau tidak yang dinikmati masyarakat. Baik pajak, retribusi maupun kontribusi mempunyai tujuan utama mensejahterakan masyarakat baik sebagian maupun keseluruhan.
LihatTutupKomentar