Cermat Melihat Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Bila dilihat secara sekilas operasionalnya, tak ada perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Namun bila dicermati lebih ke dalam, ada banyak perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang mungkin masyarakat umum belum begitu paham. Meski belum usang beroperasi di Indonesia namun perkembangan bank syariah cukup menggembirakan. Bahkan sekarang bank-bank konvensional pun mulai membuka unit bank syariah untuk memenuhi tingginya kebutuhan nasabah akan layanan berbasis aturan Islam ini.


Bank Syariah beroperasi dengan muamalah yaitu semua kesepakatan yang mengijinkan orang-orang saling bertukar manfaat terutama dalam bidang ekonomi lewat forum bank. Bank syariah harus mendasarkan kegiatannya pada apa-apa yang ditentukan oleh Quran dan hadist yaitu menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan riba dan diganti dengan perjuangan investasi dengan bagi hasil ataupun menyediakan pembiayaan perdagangan. Dalam Quran disebutkan mengenai dilarangnya praktik riba yang menjadi dasar dari muamalah bank syariah yaitu : surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tak sanggup bangun melainkan ibarat berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila”. Kemudian dalam surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah semoga kau menerima keberuntungan”.

Antara bank syariah dan bank konvensional nampak tak berbeda contohnya cara mendapatkan setoran dan mengambil uang, cara transfer uang, adanya kliring, mengeluarkan cek dan giro bilyet, mempunyai ATM dan juga menyediakan kredit. Namun bekerjsama ada beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang cukup fundamental sebagaimana diuraikan selanjutnya ini :

- Pada bank syariah, kesepakatan atau perjanjian yang dibentuk membawa tanggung-jawab dunia dan alam abadi alasannya ialah dilaksanakan berdasarkan aturan Islam. Acapkali nasabah bank konvensional berani melanggar perjanjian yang sudah dibentuk kalau cuma didasarkan pada aturan positif.

- Perselisihan yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya sanggup ditangani lewat Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) maupun lewat Pengadilan Agama, sementara untuk bank konvensional lewat Pengadilan Negeri.

- Hirarki organisasi bank syariah di samping mempunyai Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana bank konvensional, diwajibkan juga adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini dengan fungsi pengawasan operasional dan produk yang dikeluarkan oleh bank syariah tetap sesuai dengan ketentuan Islam. Pada bank konvensional struktur oerganisasi yang dimilikinya tak mengharuskan adanya Dewan Pengawan Syariah ini.

- Pada bank syariah perjuangan yang dijalankan harus lolos dari filter Islam. Sebab itu bank syariah sebatas mendanai bidang perjuangan halal saja. Sementara bank konvensional mendanai bentuk perjuangan apa saja.

- Bank syariah berlandaskan asas bagi hasil, jual-beli serta sewa-menyewa. Sementara bank konvensional menggunakan prinsip bunga bank.

- Bank syariah berorientasi ke keuntungan dan falah yaitu memperoleh kesejahteraan dunia dan keselamatan akhirat. Untuk bank konvensional 100 % berfokus ke profit.

- Perbedaan bank syariah dan bank konvensional pun sanggup dilihat dari kewajiban membayar zakat. Pada bank syariah di samping berkewajiban menampung pembayaran zakat, infaq dan sodaqoh dari para nasabahnya juga membayarkan zakat dari keuntungan yang didapatnya. Untuk bank konvensional tak berlaku ketentuan pembayaran zakat dari profit yang dihasilkannya.
LihatTutupKomentar