3+ Anggota BPUPKI Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Siapa saja anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia? Dasar negara Republik Indonesia dirumuskan dalam persidangan BPUPKI, tepatnya pada saat persidangan pertama yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Agenda dalam sidang tersebut adalah pembahasan tentang dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia pada saat merdeka nantinya.

Para tokoh mulai mengajukan usulan rumusan dasar falsafah negara Indonesia kepada peserta sidang. Tiga tokoh yang paling diingat sejarah terkait usulan dasar negara dalam sidang tersebut adalah Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H, Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H, dan Ir. Soekarno.

Baca Juga:
Nah, tiga tokoh pengusul dasar negara itulah yang akan kita bahas dalam materi kali ini. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca semakin bertambah seputar anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI.

Yuk, berikut ini pembahasannya...

Anggota BPUPKI Pengusul Dasar Negara

 yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia 3+ Anggota BPUPKI Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Ada tiga tokoh anggota BPUPKI yang usulannya tentang dasar negara paling diingat dalam catatan sejarah Indonesia. Tokoh tersebut antara lain, sebagai berikut:

1. Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H

Tokoh pertama yang mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia adalah Prof. Mr. Mohammad Yamin, S. H. Gagasannya tentang dasar negara disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945. Beliau berpendapat, ada tiga usaha yang wajib dilakukan oleh BPUPKI untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, yaitu; mengumpulkan segala bahan untuk pembentukan negara, membentuk rancangan undang-undang dasar negara, dan menjalankan isi hukum dasar negara.

Kemudian, beliau melanjutkan gagasannya tersebut dengan mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara yang berjudul "Lima Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Lima dasar negara hasil pemikiran Mohammad Yamin tersebut adalah:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Selain berpidato menyampaikan gagasannya tentang dasar negara, Mohammad Yamin kemudian menyodorkan usulan tertulis yang berisi rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Tercantum pula dalam racangan itu rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

2. Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H

Dua hari berselang setelah usulan Moh. Yamin, anggota BPUPKI selanjutnya yang mengusulkan rumusan dasar negara adalah Mr. Soepomo. Mr. Soepomo mendapat giliran berpidato pada tanggal 31 Mei 1945. Menurut Soepomo, gagasan dasar negara Indonesia merdeka adalah
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat
Dalam rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Soepomo tersebut, tersirat syarat-syarat mutlak pembentukan sebuah negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat menurut hukum internasional. Menurut Soepomo, jika ingin mendirikan sebuah negara, seluruh komponen dalam negara itu harus bersatu.

Pemimpin dan rakyatnya harus bersatu. Rakyat harus bersatu jiwa dengan pemimpinnya. Persatuan tersebut bisa diwakili oleh sebuah badan permusyawaratan. Oleh karena itu, kepala negara harus bekerja sama dengan badan permusyawaratan rakyat.

3. Dr. Ir. H. Soekarno

Anggota BPUPKI selanjutnya yang mengusulkan rumusan dasar negara adalah Ir. Soekarno. Dalam sidang BPUPKI, beliau mendapat giliran pidato pada tanggal 1 Juni 1945. Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kemudian dikenal dengan Pancasila. Seluruh anggota sidang kemudian menerima usulan Soekarno secara bulat dan utuh. Oleh karena itulah, pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Berikut ini adalah usulan rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah mengusulkan lima gagasan dasar negara Indonesia, Ir. Soekarno juga menyampaikan bahwa kelima sila tersebut dapat diringkas menjadi Tri Sila yang rumusannya sebagai berikut:
  1. Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
  2. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat, dan
  3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Soekarno, Tri Sila ini juga bisa diringkas lebih lanjut menjadi satu sila atau Eka Sila yang intinya adalah "gotong royong". 

Demikianlah penjelasan tentang Anggota BPUPKI Yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
LihatTutupKomentar