ANGGARAN DASAR
DANANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS NO 86 TAHUN 2005
PENDAHULUAN
1. AD dan ART adalah landasan hukum semua gerak kegiatan GP yang harus ditaati
semua anggota.
2. AD GP berisi penjelasan awal dan hal-hal tang bersangkutan dengan apa dan
bagiman GP itu. Bersifat umum dan pokok.
3. AD GP dibuat dan di syahkan oleh Musyawarah Nasional GP sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi GP dan ditetapkan dengan KEPPRES RI.
4. AD/ART GP serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan itu harus ditaati, dihayati
oleh setiap anggota GP.
5. AD/ART dapat diubah oleh Munas GP sesuai keperluan, situasi dan kondisi bangsa
Indonesia saat itu.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud adanya AD/ART serta petunjuk penyelenggaraan adalah sebagai
pegangan dan landasan gerak setiap kegiatan anggota GP,satuan dan kwartir. Tujuan adanya AD/ART serta petunjuk penyelenggaraan adalah untuk
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan GP
POKOK-POKOK KEPPRES RI NO 238 TAHUN 1961:
1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda
Indonesia ditugaskan kepada Gerakan Pramuka.
2. Di wilayah RI, GP dan Anggaran Dasarnya adalah satu-satunya badan yang
diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
3. Badan-badan lain yang sama atau menyerupai GP dilarang adanya.
4. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 Mei 1961.
SISTEMATIKA AD /ART GERAKAN PRAMUKA
1. Anggran Dasar menurut Keppres RI no 24 tahun 2009 terdiri dari :
a. Pembukaan
b. 12 BAB
c. 39 Pasal
2. Anggaran Rumah Tangga menurut SK Kwarnas no 86 tahun 2005 terdiri dari:
a. 15 BAB
b. 122 Pasal
Lambang Negara
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun
1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tandatanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan,
perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya
menyerupai Lambang Negara.
Arti Lambang Negara Garuda Pancasila:
1. Garuda adalah nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang sangat kuat, gagah
dan perkasa. Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2. Bulu-bulu pada burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang memilki makna yaitu : bulu
sayap (17), bulu ekor (8), bulu kecil dibawah perisai (19), bulu pada leher (45). Artinya
sebagai tanggal Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3. Perisai berbentuk jantung yang tergantung dengan rantai emas adalah lambang
perlindungan.
4. garis liintang di tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa negara Indonesia dilewati garis
Katulistiwa di kota Pontianak.
5. lima ruang dalam perisai melambangkan dasar negara yaitu Pancasila.
6. Gambar bintang melambangkan sila pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon
Beringin melambangkan sila Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi
dan Kapas melambangkan sila Kelima.
PANCASILA
(Inpres No. 13 Tahun 1968)
A. Latar Belakang
Arti Etimologis Panca = 5 Sila = Pedoman Perilaku.Pancasila adalah 5 falsafah sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan sehari - hari.
Sebagai Istilah Pancasila lahir pada tangggal 1 Juni 1945 yang dicetuskan oleh Ir.
Sukarno
Sebagai “pandangan hidup” Pancasila sudah ada pada zaman nenek moyang kita.
Terbukti dalam “Kitab Sutasoma” karya Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit
terdapat istilah “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda beda tapi tetap satu jua
Rumusan sila sila dalam Pancasila merupakan buah pikir dari para The Founding
Father Republik Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mr. Moeh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo.
Rumusan yang sah dan benar adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan
UUD1945 yaitu :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sehingga tidak boleh dibolak balik
Kedudukan Pancasila Bagi bangsa Indonesia
1. Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi dari nilai nilai suatu bangsa yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bangsa itu untuk memepertahankannya.
2. Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain
3. Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Bangsa Indonesia
4. Idiologi Terbuka
Pancasila merupakan penyaring bagi nilai nilai negatif yang masuk ke dalam budaya Bangsa Indonesia
5. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila sudah disetujui oleh wakil wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Indonesia yang dijunjung tinggi Bangsa Indonesia
6. Sumber dari segala sumber hukum
Segala hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dg Pancasila
7. Tujuan yang hendak dicapai
Pancasila merupakan tujuan hendak dicapai Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur, adil dan merata, materiil dan spirituil, lahir dan batin, dalam wadah NKRI berdasr pada Pancasila dan UUD 1945.
B. Sila-Sila Dalam Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa : Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada satu-
satunya tuhan pencipta alam semesta yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Manusia tidak boleh sewenang-wenang dan
harus senantiasa adil dalam segala hal sesuai dengan norma yang berlaku.
3. Persatuan Indonesia : Bangsa Indonesia selalu bersatu dan tidak dapat dipecah belah
meskipun terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan : Musyawarah Bangsa Indonesia dalam menyatukan tujuan cita-cita Nasional yang dilakukan secara berkala dimana melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dimana kehendak rakyatlah yang disampaikan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia : suatu keadilan untuk merasakan dan
menikmati hasil pembangunan secara merata, menuju kehidupan bangsa yang bahagia, sejahtera berdasar Pancasila dan UUD 1945.
SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
PP NO 44 TAHUN 1958
PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.
a. Setiap bangsa gembira, bersemangat dan bangga apabila mendengar lagu
kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan
khidmat.
b. Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan
atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap suatu lagu kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.
c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya”
merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan
sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan
kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad
bangsa Indonesia.
d. “Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama
perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian
rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya
menggunakan bambung runcing untuk melawan tentara colonial yang bersenjata
modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan
bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah kehormatan bangsa dan Negara
Indonesia.
e. Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia
sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai
rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Oleh karena itu,
kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan
rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Untuk itu, maka setiap
Pramuka Indonesia harus mengetahui dan menghayati arti dan sejarah lagu
kebangsaan Indonesia Raya dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut,
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Setai Pramuka harus mampu
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan benar dan baik serta memiliki
rasa hormat terhadapnya.
f. Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi
patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.
g. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus
menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.
h. Uraian tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta sejarahnya ini hanya
sekedar pegangan bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA “Indonesia Raya” sebelum 17 Agustus 1945.
1. Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage
Rudolph Soepratman.
2. Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi
wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman
gemar sekali bermain biola.
3. Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen
Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan
meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.
4. Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat
yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia dapat
menciptakan Lagu Indonesia Raya.
5. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di
dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche
Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan
dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-
nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta
konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.
6. Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan
Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi
Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar,
mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
7. Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh
Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia.
Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya
diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda
Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan
“Indonesia Raya” setelah 17 Agustus 1945.
1. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia
Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama
perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan
Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan
Kemerdekaan.
2. Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat
2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA.
( PP No. 20 Tahun 1990.pasal 21)
Tata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau upacara resmi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan Indonesia Raya
dibunyikan lengkap satu kali.
2. Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan 2
kali ulangan.
3. Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara
mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan
setempat.
4. Pada waktu mengiringi pengibaran / penurunan bendera tidak dibenarkan
menggunakan musik dari tape recorder atau piringan.
5. Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran bendera
diiringi dengan nyanyian bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BAHASA INDONESIA
PASAL 36 UUD 1945
Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia
- Termasuk rumpun Bahasa Austronesia
1.Bahasa Austro-asia
2.Bahasa Austronesia
- Bahasa Austronesia bagian timur (OCEANIA)
- Bahasa Austronesia Bagian Barat
Disebut juga Bahasa nusantara salah satunya bahasa Sumatera
Contoh : Bahasa Sumatera adalah Bahasa Melayu dimana menjadi bahasa Indonesia
Bahasa Melayu diresmikan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta .
Perjalanan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia
1. Usaha Pers (Kalangan Persurat Kabaran)
- Menggunakan Bahasa Melayu dalam surat kabar
- Menyebarluaskan pemakaian RI
2. Usaha Volksraad (Dewan Rakyat)
- Mengusulkan pemakaian Bahasa Melayu dalam rapat-rapat kepada pihak Belanda dan
disetujui
3. Usaha Balai Pustaka (BP)
- Menerbitkan majalah-majalah dan roman (Azab dan Sengsara) yang berbahasa Melayu
4. Usaha Organisasi Pemuda dan Organisasi Politik
- Kongres Pemuda II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan ikrar Sumpah
Pemuda (Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia)
- Orpol menyebarkan Bahasa Indonesia melalui rapat-rapat dan pidato-pidato
- Mengembangkan Bahasa Indonesia melalui majalah yang diterbitkannya
6. Usaha Jepang
- Memperbolehkan Bahasa Indonesia digunakan dalam kehidupan sehari-hari
- Para sastrawan berhasil menerbitkan karya-karyanya yang bercorak simbolis yang berbahasa Indonesia dan disetujui oleh Jepang
7. Melalui Kongres Bahasa Indonesia
a. Kongres I tahun 1938 di Surakarta
b. Kongres II 28 Oktober - 2 November 1954 di Medan
c. Kongres III 28 Oktober - 4 November 1978 di Jakarta
d. Kongres IV 21 - 26 Oktober 1983 di Jakarta
e. Kongres V tahun 1988 di Jakarta
f. Kongres VI tahun 1993 di Jakarta
D. Kedudukan Bahasa Indonesia
1. Bahasa Negara, berfungsi untuk :
a. Bahasa resmi kenegaraan c. Alat penghubung pada tingkat nasional
b. Bahasa pengantar di lembaga pendidikan d.Alat pengembangan kebudayaan
2. Bahasa Resmi
3. Bahasa Persatuan
4. Bahasa Nasional
a. Lambang Kebanggaaan bangsa c. Alat Pemersatu
b. Lambang Identitas Nasional d. Penghubung antar daerah dan budaya
E. Fungsi Bahasa Indonesia
1. Fungsi Praktis : Sebagai alat komunikasi
2. Fungsi Artistik : Alat mengungkapkan keindahan (prosa dan puisi)
3. Fungsi Ilmiah : Sebagai alat untuk mempelajari ilmu pengetahuan
4. Fungsi Psikologis : Sebagai alat untuk mempelajari naskah- naskah yang dengan tujuan
menyelidik sejarah budaya