ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
    GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES RI NO 24 TAHUN 2009 dan SK KWARNAS NO 86 TAHUN 2005
PENDAHULUAN
1. AD dan ART adalah landasan hukum semua gerak kegiatan GP yang harus ditaati
    semua anggota.
2. AD GP berisi penjelasan awal dan hal-hal tang bersangkutan dengan apa dan
    bagiman GP itu. Bersifat umum dan pokok.
3. AD GP dibuat dan di syahkan oleh Musyawarah Nasional GP sebagai pemegang
    kekuasaan tertinggi GP dan ditetapkan dengan KEPPRES RI.
4. AD/ART GP serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan itu harus ditaati, dihayati
    oleh setiap anggota GP.
5. AD/ART dapat diubah oleh Munas GP sesuai keperluan, situasi dan kondisi bangsa
    Indonesia saat itu.

MAKSUD DAN TUJUAN
   Maksud  adanya  AD/ART  serta  petunjuk  penyelenggaraan  adalah  sebagai
    pegangan dan landasan gerak setiap kegiatan anggota GP,satuan dan kwartir.    Tujuan  adanya  AD/ART  serta  petunjuk  penyelenggaraan  adalah  untuk
    mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan GP

POKOK-POKOK KEPPRES RI NO 238 TAHUN 1961:
1. Penyelenggaraan  kegiatan  pendidikan  kepanduan  bagi  anak-anak  dan  pemuda
    Indonesia ditugaskan kepada Gerakan Pramuka.
2. Di  wilayah  RI,  GP  dan  Anggaran  Dasarnya  adalah  satu-satunya  badan  yang
    diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
3. Badan-badan lain yang sama atau menyerupai GP dilarang adanya.
4. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 Mei 1961.

SISTEMATIKA AD /ART GERAKAN PRAMUKA
1. Anggran Dasar menurut Keppres RI no 24 tahun 2009 terdiri dari :
a.  Pembukaan
b.    12 BAB
c.    39 Pasal
2. Anggaran Rumah Tangga menurut SK Kwarnas no 86 tahun 2005 terdiri dari:
a.    15 BAB
b.    122 Pasal








Lambang Negara

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda  Pancasila.  Lambang  Negara  Garuda  Pancasila  itu  disahkan  dengan  peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun
    1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.
(2)  Jika  Lambang  Negara  digunakan  sebagai  Lencana,  maka  Lambang  itu  harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tandatanda lainnya.
(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan,
    perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya
    menyerupai Lambang Negara.











Arti Lambang Negara Garuda Pancasila:
1.   Garuda adalah nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang sangat kuat, gagah
    dan perkasa. Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2.   Bulu-bulu pada burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang memilki makna yaitu : bulu
    sayap (17), bulu ekor (8), bulu kecil dibawah perisai (19), bulu pada leher (45). Artinya
    sebagai tanggal Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3.   Perisai   berbentuk   jantung   yang   tergantung   dengan   rantai   emas   adalah   lambang
    perlindungan.
4.   garis liintang di tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa negara Indonesia dilewati garis
    Katulistiwa di kota Pontianak.
5.   lima ruang dalam perisai melambangkan dasar negara yaitu Pancasila.
6.   Gambar bintang melambangkan sila pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon
    Beringin melambangkan sila Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi
    dan Kapas melambangkan sila Kelima.





PANCASILA
(Inpres No. 13 Tahun 1968)
A.    Latar Belakang
Arti Etimologis Panca = 5 Sila = Pedoman Perilaku.Pancasila adalah 5 falsafah sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan sehari - hari.
Sebagai Istilah Pancasila lahir pada tangggal 1 Juni 1945 yang dicetuskan oleh Ir.
Sukarno
Sebagai “pandangan hidup” Pancasila sudah ada pada zaman nenek moyang kita.
Terbukti dalam “Kitab Sutasoma” karya Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit
terdapat istilah “Bhineka Tunggal Ika”  yang artinya berbeda beda tapi tetap satu jua
Rumusan sila sila dalam Pancasila merupakan buah pikir dari para The Founding
Father Republik Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mr. Moeh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo.
Rumusan yang sah dan benar adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan
UUD1945 yaitu :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sehingga tidak boleh dibolak balik
Kedudukan Pancasila Bagi bangsa Indonesia
1.   Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi dari nilai nilai suatu bangsa yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bangsa itu untuk memepertahankannya.
2.   Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain
3.   Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila merupakan dasar negara Bangsa Indonesia
4.   Idiologi Terbuka
Pancasila merupakan penyaring bagi nilai nilai negatif yang masuk ke dalam budaya Bangsa Indonesia
5.   Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila sudah disetujui oleh wakil wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Indonesia yang dijunjung tinggi Bangsa Indonesia
6.   Sumber dari segala sumber hukum
Segala hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan dg Pancasila
7.   Tujuan yang hendak dicapai
Pancasila merupakan tujuan hendak dicapai Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur, adil dan merata, materiil dan spirituil, lahir dan batin, dalam wadah NKRI berdasr pada Pancasila dan UUD 1945.
B.     Sila-Sila Dalam Pancasila
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa : Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada satu-
satunya tuhan pencipta alam semesta yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Manusia tidak boleh sewenang-wenang dan
harus senantiasa adil dalam segala hal sesuai dengan norma yang berlaku.
3.     Persatuan Indonesia : Bangsa Indonesia selalu bersatu dan tidak dapat dipecah belah
meskipun terbentang dari Sabang sampai Merauke.
4.     Kerakyatan  Yang  Dipimpin  oleh  Hikmat  Kebijaksanaan  dalam  Permusyawaratan
Perwakilan     :  Musyawarah  Bangsa  Indonesia  dalam  menyatukan  tujuan  cita-cita Nasional yang dilakukan secara berkala dimana melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dimana kehendak rakyatlah yang disampaikan.
5.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia : suatu keadilan untuk merasakan dan
menikmati  hasil  pembangunan  secara  merata,  menuju  kehidupan  bangsa  yang bahagia, sejahtera berdasar Pancasila dan UUD 1945.


SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
    PP NO 44 TAHUN 1958

PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan  cita-cita  nasional  bangsa  yang  bersangkutan. Ia  merupakan  sublimasi  api perjuangan   bangsa   dalam   mencapai   cita-cita   nasional   dan   mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.
a.     Setiap   bangsa   gembira,   bersemangat   dan   bangga   apabila   mendengar   lagu
kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan
khidmat.
b.     Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan
atau  menghina  lagu  kebangsaan  bangsa  lain.  Penghinaan  terhadap  suatu  lagu kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.
c.     Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya”
merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan
sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan
kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad
bangsa Indonesia.
d.     “Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama
perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian
rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam
mempertahankan   dan   menegakkan   kemerdekaan,   meskipun   mereka   hanya
menggunakan  bambung  runcing  untuk  melawan  tentara  colonial  yang  bersenjata
modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan
bendera  kebangsaan  Sang  Merah  Putih  adalah  kehormatan  bangsa  dan  Negara
Indonesia.
e.     Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia
sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai
rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Oleh karena itu,
kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan
rasa  hormat  terhadap  lagu  kebangsaan  Indonesia  Raya.  Untuk  itu,  maka  setiap
Pramuka   Indonesia   harus   mengetahui   dan   menghayati   arti   dan   sejarah   lagu
kebangsaan   Indonesia   Raya   dalam   perjuangan   bangsa   Indonesia   merebut,
mempertahankan   dan   mengisi   kemerdekaan.   Setai   Pramuka   harus   mampu
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan benar dan baik serta memiliki
rasa hormat terhadapnya.
f.     Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi
patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.
g.     Untuk  suksesnya  tugas  itu,  maka  setiap  Pembina  Pramuka  pertama-tama  harus
menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.
h.     Uraian  tentang  Lagu  Kebangsaan  Indonesia  Raya  beserta  sejarahnya  ini  hanya
sekedar  pegangan  bagi  para  Pembina  Pramuka  dalam  melaksanakan  tugasnya. Namun demikian, setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA “Indonesia Raya” sebelum 17 Agustus 1945.
1.   Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage
    Rudolph Soepratman.




2.   Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi
    wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman
    gemar sekali bermain biola.
3.   Wage  Rudolph  Soepratman  adalah  putra  seorang  sersan  Instruktur  Mas  Senen
    Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan
    meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.
4.   Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat
    yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia dapat
    menciptakan Lagu Indonesia Raya.
5.   Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di
    dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche
    Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan
    dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-
    nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta
    konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.
6.   Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan
    Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi
    Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar,
    mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
7.   Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh
    Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia.
    Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya
    diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda
    Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan

“Indonesia Raya” setelah 17 Agustus 1945.
1.   Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia
    Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama
    perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan
    Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan
    Kemerdekaan.
2.   Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat
2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.

PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA.
( PP No. 20 Tahun 1990.pasal 21)
Tata lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Upacara Kenegaraan atau upacara resmi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
1.   Apabila diperdengarkan dengan musik, maka lagu Kebangsaan Indonesia Raya
    dibunyikan lengkap satu kali.
2.   Apabila dinyanyikan, maka dinyanyikan lengkap satu kali yaitu bait pertama dengan 2
    kali ulangan.
3.   Pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta upacara
    mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan
    setempat.
4.   Pada waktu mengiringi pengibaran / penurunan bendera tidak dibenarkan
    menggunakan musik dari tape recorder atau piringan.
5.  Jika tidak ada korp musik/ genderang dan atau sangkakala, maka pengibaran bendera
    diiringi dengan nyanyian bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya.


BAHASA INDONESIA
PASAL 36 UUD 1945

Bahasa Negara  adalah Bahasa Indonesia
-    Termasuk rumpun Bahasa Austronesia
1.Bahasa Austro-asia
2.Bahasa Austronesia
- Bahasa Austronesia bagian timur (OCEANIA)
- Bahasa Austronesia Bagian Barat
Disebut juga Bahasa nusantara salah satunya bahasa Sumatera
Contoh : Bahasa Sumatera adalah Bahasa Melayu dimana menjadi bahasa Indonesia
Bahasa Melayu diresmikan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta .
Perjalanan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia
1. Usaha Pers (Kalangan Persurat Kabaran)
- Menggunakan Bahasa Melayu dalam surat kabar
- Menyebarluaskan pemakaian RI
2. Usaha Volksraad (Dewan Rakyat)
- Mengusulkan pemakaian Bahasa Melayu dalam rapat-rapat kepada pihak Belanda dan
disetujui
3. Usaha Balai Pustaka (BP)
- Menerbitkan majalah-majalah dan roman (Azab dan Sengsara) yang berbahasa Melayu
4. Usaha Organisasi Pemuda dan Organisasi Politik
- Kongres Pemuda II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan ikrar Sumpah
Pemuda (Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia)
- Orpol menyebarkan Bahasa Indonesia melalui rapat-rapat dan pidato-pidato
- Mengembangkan Bahasa Indonesia melalui majalah yang diterbitkannya
6. Usaha Jepang
- Memperbolehkan Bahasa Indonesia digunakan dalam  kehidupan sehari-hari
- Para sastrawan berhasil menerbitkan karya-karyanya yang bercorak simbolis yang berbahasa Indonesia dan disetujui oleh Jepang
7. Melalui Kongres Bahasa Indonesia
a. Kongres I tahun 1938 di Surakarta
b. Kongres II 28 Oktober - 2 November 1954 di Medan
c. Kongres III 28 Oktober - 4 November 1978 di Jakarta
d. Kongres IV 21 - 26 Oktober 1983 di Jakarta
e. Kongres V tahun 1988 di Jakarta
f. Kongres VI tahun 1993 di Jakarta
D. Kedudukan Bahasa Indonesia
1. Bahasa Negara, berfungsi untuk :
a. Bahasa resmi kenegaraan    c. Alat penghubung pada tingkat nasional
b. Bahasa pengantar di lembaga pendidikan  d.Alat pengembangan kebudayaan
2. Bahasa Resmi
3. Bahasa Persatuan
4. Bahasa Nasional
a. Lambang Kebanggaaan bangsa    c. Alat Pemersatu
b. Lambang Identitas Nasional    d. Penghubung antar daerah dan budaya
E. Fungsi Bahasa Indonesia
1. Fungsi Praktis :    Sebagai alat komunikasi
2. Fungsi Artistik :    Alat mengungkapkan keindahan (prosa dan puisi)
3. Fungsi Ilmiah :    Sebagai alat untuk mempelajari ilmu pengetahuan
4. Fungsi Psikologis : Sebagai alat untuk mempelajari naskah- naskah yang dengan tujuan
menyelidik sejarah budaya
LihatTutupKomentar