Penyusunan prosedur pelatihan K3 merupakan salah satu syarat dalam standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.2. Competence, Training & Awareness (Kelayakan, Pelatihan & Pengetahuan).
Dalam klausul tersebut salah satunya disebutkan bahwa prosedur pelatihan harusnya dilakukan pada personil dengan memperhatikan tingkatan tanggung jawab, kemampuan, bahasa dan resiko yang diterima.
Formulir Identifikasi Kebutuhan Pelatihan K3.Form Daftar Hadir Peserta Pelatihan K3. Laporan Pelaksanaan Pelatihan K3