Lembaga keuangan yaitu suatu tubuh yang melalui kegiatanya di bidang keuangan sanggup menarik atau menyalurkan uang kepada masyarakat. Lembaga keuangan yag paling utama yaitu bank. Selain bank, ada juga forum keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara pribadi atau tidak pribadi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
ekonomi lewat pasar modal.
4. Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun bentuk perjuangan forum keuangan bukan bank yaitu sebagai berikut:
- Berbadan aturan indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
- Berbadan aturan Indonesia dalam bentuk kolaborasi dengan tubuh aturan asing.
- Berbadan aturan aneh dalam bentuk perwakilan dan forum keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
5. Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya, forum keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
- Mengetahui nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
- Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan contohnya untuk kegiatan terorisme.
6. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank meliputi forum pembiayaan pembangunan, forum mediator penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, leasing, dll.
6.1. Perusahaan Asuransi
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi untuk mengatakan penggantian kepada tertanggung sebab kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diperlukan atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu kejadian yang tidak niscaya atau untuk mengatakan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi yaitu forum yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu kejadian atau tragedi alam yang menimpa pihak yang ikut kegiatan asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi sanggup berupa asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll. Dengan asuransi, diperlukan masyarakat sanggup berkurang bebannya ketika tulang punggung keluarga terkena tragedi alam atau ketika suatu benda berharga mengalami kerusakan total yang tidak disengaja.
6.2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu forum keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Syarat pinjaman biasanya mudah, tanpa jaminan, dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga sanggup menumbuhkan minat menabung dan gaya hidup hemat. Sumber dana koperasi simpan pinjam yaitu simpanan pokok (dibayar ketika pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, derma pemerintah, hibah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
6.3. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan perjuangan sebagai makelar dan komisioner, dan menjadi pedagang dalam pasar modal. Surat berharga yaitu surat akreditasi utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau kepentingan lain.
6.4. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun yaitu tubuh aturan yang mengelola dan menjalankan kegiatan yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan gaji.
6.5. Perusahaan Umum Pegadaian
Perum Pegadaian yaitu perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan mengatakan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah yang nilai pinjamannya didasarkan pada nilai barang jaminannya. Pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut sehingga sanggup dipakai untuk perjuangan perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan mengatakan kredit/pinjaman biar terhindar dari kreditor liar yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Jaminan kredit yang digadaikan sanggup berupa benda bergerak (kendaraan, elektronik, atau perhiasan) atau tidak bergerak (tanah atau bangunan). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak sanggup melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
6.6. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing yaitu setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.
6.7. Bursa Efek
Bursa pengaruh yaitu kawasan bertemunya pihak yang memperlihatkan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Tujuan bursa pengaruh yaitu untuk menghimpun dana lewat penjualan saham/obligasi/surat berharga guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
Sumber:
Judul | Alamat |
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) | /search?q=uang-versi-lengkap |
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Contohnya | /search?q=uang-versi-lengkap |
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Fungsinya | /search?q=uang-versi-lengkap |
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Non bank | /search?q=uang-versi-lengkap |
Anda sanggup request artikel perihal apa saja, kirimkan request Anda ke