Pengertian Norma Dan Macam-Macam Jenis Norma Beserta Contohnya

Artikel kali ini akan membahas wacana norma yang mencakup Pengertian Norma dan Macam-macam Jenis Norma beserta Contohnya, pengertian norma, macam macam norma, jenis jenis norma, rujukan norma, rujukan norma kesopanan, rujukan norma kesusilaan, rujukan norma agama, rujukan norma hukum, pengertian norma agama, pengertian norma sosial, pengertian norma hukum, pengertian norma kesusilaan, pengertian norma kesopanan, pelanggaran norma agama.

Pengertian Norma

Sudah menjadi kodratnya insan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya senantiasa melaksanakan relasi dan komunikasi, serta hidup berdampingan secara bersama-sama.

Seorang filsuf Yunani, Aristoteles, menyampaikan insan yakni zoon politicon. Artinya, insan yakni makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyarakat mempunyai kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepentingan, kadang kala dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai aneka macam kepentingan itu bisa menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya?

Bagaimanakah norma dan aturan yang diciptakan masyarakat berperan mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada pembahasan ini.

Kamu tentu sudah memahami bahwa tidak ada seorang pun yang sanggup memenuhi kebutuhan hidup oleh dirinya sendiri. Bagaimana pun, ia tetap memerlukan pinjaman dari orang lain. Untuk itulah, insan hidup berkelompok.

Menurut Elwood, penyebab insan hidup berkelompok yakni alasannya adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat insan itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:

  1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
  2. hasrat untuk membela diri; dan
  3. hasrat untuk mengadakan keturunan.


Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan insan untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, menyerupai alasannya adanya relasi darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah.

Bahkan, berdasarkan P. J. Bouman, insan akan menjadi insan bahwasanya apabila ia hidup bersama dengan insan lain. Dengan kata lain, ia menjadi insan apabila telah menjadi warga masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos).

Oleh alasannya itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akhir perbedaan kepentingan tersebut, diharapkan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
Norma yakni sekumpulan perangkat yang mengatur insan yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
Pada hakikatnya, suatu norma dibentuk untuk membuat ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma mempunyai dua macam isi, yaitu sebagai berikut.

  1. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu alasannya dipandang akibat- jadinya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya.
  2. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu alasannya dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum.


Macam-macam Jenis Norma

Apakah kau tahu wacana macam-macam norma yang berlaku di masyarakat? Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan yakni peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia. 
Mengapa disebut dalam sekelompok manusia? Setiap kelompok insan mempunyai perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya.

Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan memakai tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa.

Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina langsung seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya yakni dikucilkan dan dicemoohkan.

2. Norma Kesusilaan


Norma kesusilaan yakni peraturan yang bersumber dari bunyi batin atau hati nurani insan yang diyakini sebagai pedoman dalam hidup nya.
Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menimbulkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya.

Namun, eksekusi yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang mempunyai etika yang baik dan orang yang bermoral.

Bagi seseorang yang tidak mempunyai hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.

3. Norma Agama

Norma agama yakni serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. 
Dalam norma agama, tidak hanya diatur relasi antara insan yang satu dan insan yang lainnya.

Akan tetapi, diatur juga relasi antara insan dan Tuhan serta antara insan dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat hukuman berupa siksaan di neraka.

Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melaksanakan perzinahan, menghasut, atau memfitnah.

Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan aliran agamanya dengan penuh keyakinan.

Menurut pendapatmu, bagaimanakah jikalau seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya eksekusi di neraka?

4. Norma Hukum

Norma hukum yakni aturan yang dibentuk oleh negara yang tercantum secara terang dalam perundang-undangan. 
Ciri khas norma aturan yakni mempunyai sifat memaksa. Oleh alasannya itu, aturan harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara mempunyai abdnegara penegak hukum, menyerupai polisi, jaksa, dan hakim.

Jika terjadi pelanggaran, abdnegara negara tersebut sanggup melaksanakan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut.

Negara melalui aparaturnya akan memperlihatkan hukuman yang tegas, berupa eksekusi penjara, eksekusi seumur hidup, bahkan eksekusi mati bagi pelang garan yang tergolong berat.

Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.

1. Peraturan Tertulis

Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibentuk oleh forum atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. 
Adapun rujukan peraturan tertulis, menyerupai Undang-Undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis.

2. Peraturan Tidak Tertulis

Peraturan tidak tertulis yakni peraturan yang dibentuk oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. 
Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk akad anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat.

Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya.

Adapun rujukan peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, menyerupai di masyarakat Yogyakarta ada program malam 1 Syura.

Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan alasannya mempunyai hukuman yang tegas. Tahukah kau rujukan peraturan tidak tertulis yang berlaku di daerahmu?

Setelah memperhatikan denah tersebut, kau tentunya lebih memahami macam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

Tujuan norma-norma tersebut yakni untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Keempat macam norma tersebut mempunyai persamaan, yaitu sebagai berikut:


  1. terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
  2. sama-sama bersifat mengatur supaya tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan
  3. sama-sama mempunyai hukuman supaya norma tersebut dipatuhi.


Baca Juga : Arti Penting dan Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia
LihatTutupKomentar