Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi| Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat akan kokoh dan langgeng jikalau ditopang oleh dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang bersangkutan. Dalam dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik dari bangsanya. Sebelum negara berdiri, semua harus dipersiapkan semoga negara tersebut sanggup berdiri dengan kokoh. Negara harus mempunyai dasar negara yang besar lengan berkuasa dan jugs diharapkan hukum yang terang mengatur mengenai sikap dalam ketatanegaraan. Aturan yang berlangsung dan tata cara tersebut tertuang dalam konstitusi negara. 

Setiap warga negara harus memahami dasar negara dan konstitusi yang dipakai oleh negaranya. Dari pemahaman dasar negara dan konstitusi negara tersebut, hal ini sanggup menumbuhkan partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negaranya dari banyak sekali macam bahaya dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa. Di Indonesia sendiri mempunyai dasar negara yaitu, Pancasila, memiliki keterkaitan dekat dengan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pada Undang-Undang Dasar 1945, terkandung nilai-nilai Pnacasila, baik itu pembukaan dan pasal-pasal yang ada dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945. 

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila tercantum dalam aline keempat yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

1. Dasar Negara dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Hubungan dasar negara dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut... 
  • Falsafah dalam dasar negara Pancasila yang ajaib tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan kajian terperinci dalam Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kebulatan utuh dan tersusun teratur (sistematis) dan betingkat (hierarkis) dimana sila yang satu menjiwai sila yang lain secara bertingkat 
  • Jiwa Pancasila yang abstrak, sehabis menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Kesatuan tafsir dari sila-sila Pancasila yang bersumber dan menurut pada Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945
2. Dasar Negara dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 - Sila-sila dalam Pancasila berkaitan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut...
  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berkaitan dekat dengan pasal 29 (1,2), Undang-Undang Dasar 1945
  • Sila Ketuhanan yang adil dan beradab yang berkaitan dekat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 Undang-Undang Dasar 1945
  • Sila Persatuan Indonesia yang berkaitan dekat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36, Undang-Undang Dasar 1945
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan perwakilan yang berkaitan dekat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37, Undang-Undang Dasar 1945
  • Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkaitan dekat dengan pasal 23, 27 (2), 33, 34 Undang-Undang Dasar 1945  
Baca Juga : 
Macam-Macam Sistem Politik di Berbagai Negara
Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya
Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat akan kokoh dan langgeng jikalau ditopang oleh dasar  Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Demikianlah gosip mengenai Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan Ma Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 89
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :) 
LihatTutupKomentar