Dasar-Dasar Perancangan Sistem Instalasi Hidran

Hidran ialah istalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen berupa jaringan perpipaan berisi air bertekanan terus menerus yang siap untuk memadamkan kebakaran.

Komponen Utama Sistem Instalasi Hidran

  1. Persediaan Air Yang Cukup (Tangki Air).
  2. Sistem Pompa Yang Handal. Umumnya terdiri dari :
    • Pompa Utama (Pompa yang bertugas mengisi/menjaga persediaan air pada jaringan pipa hidran saat terjadi kebakaran secara otomatis).
    • Pompa Jokey (Pompa yang menjaga tekanan pada jaringan pipa hidran secara terus menerus secara otomatis).
    • Pompa Cadangan/Diesel (Pompa yang bertugas mengisi persediaan air dan menjaga tekanan pada jaringan pipa hidran yang menyala secara otomatis pada saat jaringan listrik dimatikan/mati sehingga pompa utama dan pompa jockey tidak dapat berkerja).
  3. Siamese Connection (Sambungan untuk mengisi air pada jaringan pipa hidran dari mobil pemadam kebakaran).
  4. Jaringan Pipa Yang Memadai.
  5. Pilar Hidran Yang Mencukupi.
  6. Kotak (Box) Hidran, Selang Hidran, Nozzle Hidran dan Tuas Pembuka Keran Hidran Yang Mencukupi.
Hidran ialah istalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen berupa jaringan perp Dasar-Dasar Perancangan Sistem Instalasi Hidran

Klasifikasi Sistem Instalasi Hidran

KriteriaKlasifikasi Sistem Instalasi Hidran
Kelas I (Satu)Kelas II (Dua)Kelas III (Tiga)
Debit Air Minimum500 galon/menit500 galon/menit500 galon/menit
Tekanan Nozzle Terjauh4.5-7.0 kg/cm24.5-7.0 kg/cm24.5-7.0 kg/cm2
Ukuran Selang1.5 inch2.5 inch1.5 inch dan 2.5 inch
Persediaan Air45 menit60 menit90 menit

Pilih Sistem Instalasi Hidran Kelas III untuk menjamin keamanan.

Penempatan Titik Pilar dan Kotak (Box) Hidran

Tingkat ResikoPenempatan
Resiko RinganLuas 1000-2000 m2 = 2 titik, dan tambahan 1 titik setiap penambahan luas 1000 m2.
Resiko SedangLuas 800-1600 m2 = 2 titik, dan tambahan 1 titik tiap penambahan luas 800m2.
Resiko BeratLuas 600-1200 m2 = 2 titik, dan tambahan 1 titik setiap penambahan luas 600 m2.

Klasifikasi resiko bahaya kebakaran jenis hunian terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Kebakaran di Tempat Kerja.

Untuk menjamin kesesuaian terhadap ketentuan dan persyaratan teknis sistem instalasi hidran, maka setiap perencanaan/perancangan dan pemasangan sistem instalasi hidran dikendalikan secara administratif melalui ijin, pemeriksaan, pengujian dan pengesahan melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Instansi Terkait setempat. Selamat merencanakan :-)

LihatTutupKomentar