Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Coklat

Umat Islam yang sudah memasuki usia tua diperbolehkan mengecat rambut mereka dengan warna selain hitam. Sementara mewarnai rambut menggunakan warna hitam dilarang sesuai dengan hadist Rasululloh SAW yaitu : “Ubahlah (warna) rambut yang beruban ini dan jauhkanlah dari warna hitam.” Sabda Nabi SAW tersebut berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan. Berarti hukum mewarnai rambut dengan warna coklat adalah diperbolehkan berdasar hadist tadi.


Sementara untuk selain orangtua, mesti dibiarkan saja sesuai kondisi yang ada. Namun bila memiliki warna rambut yang buruk tetap diperbolehkan mengecat rambut sebatas agar warna rambut yang jelek itu hilang dan berubah menjadi warna rambut umumnya. Rambut yang tak mengalami kerusakan tetap saja dibiarkan seperti itu tanpa perlu mengubahnya. Lalu hukum mewarnai dengan penampilan yang seperti perempuan kafir dengan perilaku impor sebagaimana terjadi saat ini yang disebut Tamyisy tak disangsikan lagi bahwa itu haram.

Hukum mengecat rambut menggunakan warna hitam yang dicampur dengan daun pacar adalah sebagai berikut. Seperti telah disebutkan sebelumnya, mengecat rambut menggunakan warna hitam 100% adalah haram sesuai hadist Nabi SAW yang artinya : “Ubahlah uban ini dan jauhkalah ia dari warna hitam”. Sedangkan bila disampur dengan warna lain yang menghasilkan warna agak hitam, maka perkara tersebut tak mengapa dilakukan.

Merubah warna putih uban merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi SAW asal tak dirubah menjadi warna hitam. Mencakup hukum yang membuktikan pelarangan hal itu yaitu sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)

Artinya : "Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Sementara hukum yang memperlihatkan dibolehkannya mewarnai menggunakan warna merah atau kuning, yaitu seperti hadist yang diriwayatkan Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Seorang yang mewarnai rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah SAW, sehingga beliau bersabda, 'Bagus sekali orang itu.'  Lalu lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang mewarnai rambutnya menggunakan hina dan katm, sehingga beliau berkata, 'Bagus sekali orang itu.' Sesudah itu berlalu lagi seseorang dengan semir rambut keemasan, sehingga beliau berkata, 'yang ini lebih baik dari yang lainnya.'

Harus pula diingat mengenai ketentuan umum mengenai perhiasan dan selainnya. Yakni dilarang jika ada penyerupaan yang dilarang. Sebagaimana menyerupai orang kafir dan orang fasik. Hal tersebut diharamkan menurut hadist Nabi SAW yang berbunyi :

مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمِ (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني)

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka." (HR. Abu Daud, 4031, dishahihkan oleh Al-Albany).
LihatTutupKomentar