Lebih Paham Perbedaan Zakat Dan Wakaf

Dalam Islam, zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat ini nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ada lagi yang dinamakan wakaf yang artinya menahan harta yang sanggup diambil keuntungannya namun bukan untuk dirinya, sementara benda tersebut tetap ada padanya dan digunakan keuntungannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Di sini ada perbedaan zakat dan wakaf yang harus diketahui.


Asy Syaukani yang menulis kitab Nailul Authar menyatakan bahwa zakat yaitu memperlihatkan sebagian harta yang telah mencapai nisab ke orang kafir atau yang lainnya tanpa ada halangan syarak untuk melakukannya. Ditinjau dari bahasanya zakat artinya tumbuh, berkembang dan berkah atau sanggup juga membersihkan atau mensucikan. Orang Islam yang membayar zakat didasari doktrin maka niscaya akan mendapatkan banyak kebaikan. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka.” Al-Qur’an pun menjelaskan bahwa perintah mendirikan shalat selalu diikuti dengan perintah membayar zakat. Hal tersebut menandakan kalau zakat merupakan pencerminan ibadah inti yang tak boleh ditinggalkan.

Sementara wakaf secara bahasa artinya ialah menahan. Pengertian wakaf sendiri ialah menahan suatu benda yang infinit zatnya untuk dimanfaatkan dalam kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang infinit zatnya maksudnya tak dijual dan tidak diberikan ataupun diwariskan, namun disedekahkan sehingga sanggup diambil manfaatnya. Wakaf ialah bentuk donasi namun cuma sanggup dimanfaatkan sementara wujud benda masih utuh. Sehingga harta yang pas untuk wakaf yaitu harta yang tak habis digunakan dan biasanya tak sanggup dipindahkan ibarat tanah atau rumah. Peruntukannya ialah untuk kemaslahatan umum misalnya untuk masjid, pesantren, panti asuhan atau jalan umum.

Menurut jenis amalnya, wakaf tidak sebatas sedekah biasa, namun lebih pahala dan keuntungannya lebih besar. Pahala yang diperoleh akan didapatkan terus sepanjang benda diwakafkan masih sanggup dimanfaatkan. Wakaf berhukum sunah dan harta wakaf dihentikan untuk dijual, dihibahkan maupun diwariskan. Namun harta wakaf tadi harus selalu digunakan demi kepentingan umum ibarat tujuan orang yang memperlihatkan wakaf tersebut.

Dalam surat Ali Imran ayat 92 menyatakan : “ Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (harta sempurna) sebelum kau menafkahkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa saja yang kau nafkahkan, maka bekerjsama Allah mengetahuinya. Wakaf mempunyai syarat-syarat yaitu : benda yang diwakafkan harus sanggup dimanfaatkan dan kondisinya tak berkurang atau habis jumlahnya, benda yang diwakafkan merupakan milik sendiri, benda yang diwakafkan sanggup dimanfaatkan untuk tujuan yang benar.
LihatTutupKomentar