Menurut hubungannya dengan pemerintah masyarakat sebuah negara ambil teladan Indonesia terbagi menjadi dua. Pertama ialah warga negara dan kedua ialah bukan warga negara. Ada perbedaan warga negara dan bukan warga negara yang mesti diketahui. Warga negara yaitu orang yang tinggal secara tetap di wilayah Indonesia. Seorang warga negara secara undang-undang diakui kewarganegaraannya. Atau dengan suatu perjanjian dan sanggup pula melalui mekanisme naturalisasi. Warga negara ialah subyek aturan dengan hak dan kewajiban dari sekaligus terhadap negara.
Sementara bukan warga negara atau sering dinamakan orang abnormal yaitu orang yang berada di wilayah Indonesia akan tetapi secara aturan tidak menjadi warga negara Indonesia. Bukan warga negara pun harus tetap mematuhi segala peraturan pemerintah. Termasuk bukan warga negara diantaranya duta besar berikut staf, pengusaha abnormal dan kontraktor asing. Perbedaan warga negara dan bukan warga negara yaitu hak dan kewajiban sebagaimana menempel pada warga negara itu tak dipunyai oleh orang-orang yang bukan warga negara.
Berdasarkan peraturan UU, seseorang disebut sebagai warga negara jika :
- Penduduk orisinil Indonesia.
- Keturunan dari seorang bapak yang sebagai warga negara.
- Istri dari warga negara.
- Lahir di wilayah Indonesia.
- Menjadi warga negara melalui mekanisme naturalisasi.
Jika seseorang tak termasuk dalam salah satu dari kelima di atas, maka seseorang digolongkan sebagai bukan warga negara. Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, bukan warga negara tak memiliki banyak sekali hak layaknya yang menempel pada warga negara. Hak warga negara itu diantaranya ikut-serta dalam pemilihan umum baik menentukan ataupun yang dipilih, membeli tanah sekaligus hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Akan tetapi hak asasi insan yang otomatis menempel pada setiap insan yang juga dimiliki bukan warga negara sejak lahir masih dilindungi pemerintah. Bukan warga negara pun tak memiliki kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara, mengikuti acara pertahanan dan keamanan Indonesia serta berperan dalam menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan. Tiap bukan warga negara pun wajib membayar pajak bangsa abnormal dari bisnis yang dijalankan di Indonesia. Sekaligus wajib melapor ke pihak Imigrasi sehingga tak dianggap sebagai imigran gelap.
Sementara bukan warga negara atau sering dinamakan orang abnormal yaitu orang yang berada di wilayah Indonesia akan tetapi secara aturan tidak menjadi warga negara Indonesia. Bukan warga negara pun harus tetap mematuhi segala peraturan pemerintah. Termasuk bukan warga negara diantaranya duta besar berikut staf, pengusaha abnormal dan kontraktor asing. Perbedaan warga negara dan bukan warga negara yaitu hak dan kewajiban sebagaimana menempel pada warga negara itu tak dipunyai oleh orang-orang yang bukan warga negara.
Berdasarkan peraturan UU, seseorang disebut sebagai warga negara jika :
- Penduduk orisinil Indonesia.
- Keturunan dari seorang bapak yang sebagai warga negara.
- Istri dari warga negara.
- Lahir di wilayah Indonesia.
- Menjadi warga negara melalui mekanisme naturalisasi.
Jika seseorang tak termasuk dalam salah satu dari kelima di atas, maka seseorang digolongkan sebagai bukan warga negara. Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, bukan warga negara tak memiliki banyak sekali hak layaknya yang menempel pada warga negara. Hak warga negara itu diantaranya ikut-serta dalam pemilihan umum baik menentukan ataupun yang dipilih, membeli tanah sekaligus hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Akan tetapi hak asasi insan yang otomatis menempel pada setiap insan yang juga dimiliki bukan warga negara sejak lahir masih dilindungi pemerintah. Bukan warga negara pun tak memiliki kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara, mengikuti acara pertahanan dan keamanan Indonesia serta berperan dalam menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan. Tiap bukan warga negara pun wajib membayar pajak bangsa abnormal dari bisnis yang dijalankan di Indonesia. Sekaligus wajib melapor ke pihak Imigrasi sehingga tak dianggap sebagai imigran gelap.