Saat membahas orang yang berhak mendapatkan zakat, kita kerap galau memilih perbedaan fakir dan miskin. Kedua golongan ini hampir menyerupai satu dengan yang lain. Meski sejatinya kedua istilah ini mempunyai perbedaan berdasarkan Islam. Berikut akan dijelaskan perbedaan fakir dan miskin berdasarkan beberapa mazhab yang ada.
Perbedaan fakir dan miskin berdasarkan Mazhab Syafi'i dan Hambali :
Fakir ialah orang yang tak mempunyai harta sekaligus pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar menyerupai makan, pakaian dan daerah bernaung. Misalnya wanita yang tak mempunyai suami dan beliau sendiri tak bekerja. Sementara miskin yakni orang yang tak mempunyai harta cukup yang mempunyai kegunaan mencukupi kebutuhan dasarnya, akan tetapi masih mempunyai kesanggupan untuk mencarinya. Orang miskin mempunyai kemampuan memperoleh penghasilan meski teramat sedikit dan mencukupi untuk menyambung hidup. Bisa ditarik kesimpulan bahwa perbedaan fakir dan miskin, bahwa kondisi fakir itu lebih mengenaskan di banding orang miskin. Orang miskin masih mempunyai peluang menghasilkan kendati tak cukup untuk hidup. Sementara orang fakir benar-benar tak mempunyai apa-apa dan tak mempunyai kesanggupan mencukupi kebutuhan dasarnya. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist pernah berdoa biar termasuk golongan orang miskin. Abi Said A-Khudhri ra. yang menyampaikan : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Allahumma ahyini miskina, watawaffani miskina, wahsyurni fi zumratil masakin (Hadist shahih HR Ibnu Majah dan Al-Hakim) yang artinya "Ya Allah hidupkanlah saya dalam kondisi miskin. Matikan saya dalam kondisi miskin dan kumpulkan saya bersama orang-orang miskin. Sementara kondisi fakir merupakan sesuatu dimana Rasulullah SAW selalu berlindung daripadanya.
Perbedaan fakir dan miskin berdasarkan Mazhab Hanafi dan Maliki :
Sebaliknya dari pengertian fakir dan miskin di atas, Hanafi dan Maliki menyampaikan jikalau orang miskin itu lebih parah kondisinya dibanding orang fakir. Pendapat tersebut didasari arti bahasa dan dari ayat Al-Qur'an Al-Balad :16 yaitu"Atau kepada orang miskin yang sangat fakir". Dijelaskan pada ayat tersebut jikalau terdapat orang miskin yang sangat fakir, seakan kondisinya jauh lebih parah dibanding orang miskin.
Sebagian menyatakan jikalau fakir ialah orang-orang yang meminta-minta, sementara orang miskin tidak meminta-minta menyerupai pandangan yang dikemukakan oleh Ibnu Baththal. Lepas dari perbedaan fakir dan miskin dan yang mana yang lebih jelek kondisinya namun yang niscaya kedua golongan ini sama-sama merupakan golongan yang mendapatkan zakat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam AlQuran surah At-Taubah : 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang tengah dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Perbedaan fakir dan miskin berdasarkan Mazhab Syafi'i dan Hambali :
Fakir ialah orang yang tak mempunyai harta sekaligus pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar menyerupai makan, pakaian dan daerah bernaung. Misalnya wanita yang tak mempunyai suami dan beliau sendiri tak bekerja. Sementara miskin yakni orang yang tak mempunyai harta cukup yang mempunyai kegunaan mencukupi kebutuhan dasarnya, akan tetapi masih mempunyai kesanggupan untuk mencarinya. Orang miskin mempunyai kemampuan memperoleh penghasilan meski teramat sedikit dan mencukupi untuk menyambung hidup. Bisa ditarik kesimpulan bahwa perbedaan fakir dan miskin, bahwa kondisi fakir itu lebih mengenaskan di banding orang miskin. Orang miskin masih mempunyai peluang menghasilkan kendati tak cukup untuk hidup. Sementara orang fakir benar-benar tak mempunyai apa-apa dan tak mempunyai kesanggupan mencukupi kebutuhan dasarnya. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist pernah berdoa biar termasuk golongan orang miskin. Abi Said A-Khudhri ra. yang menyampaikan : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Allahumma ahyini miskina, watawaffani miskina, wahsyurni fi zumratil masakin (Hadist shahih HR Ibnu Majah dan Al-Hakim) yang artinya "Ya Allah hidupkanlah saya dalam kondisi miskin. Matikan saya dalam kondisi miskin dan kumpulkan saya bersama orang-orang miskin. Sementara kondisi fakir merupakan sesuatu dimana Rasulullah SAW selalu berlindung daripadanya.
Perbedaan fakir dan miskin berdasarkan Mazhab Hanafi dan Maliki :
Sebaliknya dari pengertian fakir dan miskin di atas, Hanafi dan Maliki menyampaikan jikalau orang miskin itu lebih parah kondisinya dibanding orang fakir. Pendapat tersebut didasari arti bahasa dan dari ayat Al-Qur'an Al-Balad :16 yaitu"Atau kepada orang miskin yang sangat fakir". Dijelaskan pada ayat tersebut jikalau terdapat orang miskin yang sangat fakir, seakan kondisinya jauh lebih parah dibanding orang miskin.
Sebagian menyatakan jikalau fakir ialah orang-orang yang meminta-minta, sementara orang miskin tidak meminta-minta menyerupai pandangan yang dikemukakan oleh Ibnu Baththal. Lepas dari perbedaan fakir dan miskin dan yang mana yang lebih jelek kondisinya namun yang niscaya kedua golongan ini sama-sama merupakan golongan yang mendapatkan zakat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam AlQuran surah At-Taubah : 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang tengah dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".