Sektor perbankan di Indonesia memiliki fungsi strategis dalam perekonomian. Tugas pokok bank yaitu menghimpun untuk kemudian menyalurkan dana dari masyarakat yang dalam hal ini nasabah. Kecuali itu bank-bank di Indonesia pun berfungsi mendukung terlaksananya pembangunan nasional untuk meningkatkan taraf hidup rakyat secara merata.
Di Indonesia dikenal dua macam bank ialah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kendati telah ada sejak dahulu namun ternyata masih banyak masyarakat yang tidak paham perbedaan bank umum dan BPR. Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 menyatakan bahwa bank umum yaitu bank dimana aktifitas bisnisnya yaitu menyediakan jasa lalu-lintas pembayaran. Bisnis bank umum termasuk mengumpulkan dana nasabah baik berbentuk giro, tabungan, deposito, tabungan berjangka dan produk lain yang hampir sama. Sementara BPR yaitu bank dimana aktifitas bisnis tak menyediakan layanan lalu-lintas pembayaran. Bisnis BPR yaitu mengumpulkan dana nasabah berbentuk deposito berjangka, tabungan atau produk lain yang hampir sama.
Perbedaan bank umum dan BPR berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 sudah cukup jelas. Untuk bank umum yang menjadi perjuangan utamanya yaitu menyediakan layanan lalu-lintas pembayaran diantaranya kliring dan jual-beli valuta gila sementara BPR tak boleh melaksanakan bidang perjuangan tersebut. Perbedaan bank umum dan BPR selanjutnya yaitu dilihat dari kontur simpanan dana dari nasabah. Bank umum mengumpulkan dana nasabah berbentuk giro dan akta deposito, sementara BPR hanya boleh dalam bentuk tabungan dan deposito.
Perbedaan bank umum dan BPR pun sanggup dilihat dari tugas-tugasnya dimana kiprah bank umum yaitu :
- Menyalurkan kredit.
- Mengumpulkan dana nasabah berbentuk simpanan.
- Mengeluarkan surat atas legalisasi hutang.
- Menjual, membeli sekaligus menjamin resiko sendiri sesuai kepentingan nasabah ataupun arahan dari nasabah meliputi surat legalisasi hutang, surat-surat wesel, akta Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Memberikan tunjangan dana, meminjam atau menempatkan dana baik melalui sarana telekomunikasi, surat atau wesel.
- Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga.
- Memberikan layanan daerah penyimpanan surat berharga ataupun barang.
- Menyelenggarakan utang-piutang.
- Menyelenggarakan aktifitas jual beli valuta asing.
- Menyelenggarakan aktifitas penyertaan modal bank atau perusahaan lain.
- Berperan dalam mendirikan dan mengurusi dana pensiun berdasarkan UU.
Sementara kiprah BPR yaitu sebagai berikut :
- Menyediakan kredit.
- Mengumpulkan dana nasabah berbentuk tabungan dan deposito berjangka.
- Menyediakan layanan penempatan dana dan pendanaan secara syariah sesuai hukum Bank Indonesia.
- Menempatkan dana yang dihimpun dalam Sertifikat Bank Indonesia, akta deposito, tabungan di bank lain ataupun deposito berjangka.
BPR sesuai hukum dari bank Indonesia dihentikan : mengatakan jasa asuransi, penyertaan modal, acara bisnis valuta asing, mendapatkan simpanan berpotongan giro serta berpartisipasi melaksanakan lalu-lintas pembayaran.
Di Indonesia dikenal dua macam bank ialah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kendati telah ada sejak dahulu namun ternyata masih banyak masyarakat yang tidak paham perbedaan bank umum dan BPR. Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 menyatakan bahwa bank umum yaitu bank dimana aktifitas bisnisnya yaitu menyediakan jasa lalu-lintas pembayaran. Bisnis bank umum termasuk mengumpulkan dana nasabah baik berbentuk giro, tabungan, deposito, tabungan berjangka dan produk lain yang hampir sama. Sementara BPR yaitu bank dimana aktifitas bisnis tak menyediakan layanan lalu-lintas pembayaran. Bisnis BPR yaitu mengumpulkan dana nasabah berbentuk deposito berjangka, tabungan atau produk lain yang hampir sama.
Perbedaan bank umum dan BPR berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 sudah cukup jelas. Untuk bank umum yang menjadi perjuangan utamanya yaitu menyediakan layanan lalu-lintas pembayaran diantaranya kliring dan jual-beli valuta gila sementara BPR tak boleh melaksanakan bidang perjuangan tersebut. Perbedaan bank umum dan BPR selanjutnya yaitu dilihat dari kontur simpanan dana dari nasabah. Bank umum mengumpulkan dana nasabah berbentuk giro dan akta deposito, sementara BPR hanya boleh dalam bentuk tabungan dan deposito.
Perbedaan bank umum dan BPR pun sanggup dilihat dari tugas-tugasnya dimana kiprah bank umum yaitu :
- Menyalurkan kredit.
- Mengumpulkan dana nasabah berbentuk simpanan.
- Mengeluarkan surat atas legalisasi hutang.
- Menjual, membeli sekaligus menjamin resiko sendiri sesuai kepentingan nasabah ataupun arahan dari nasabah meliputi surat legalisasi hutang, surat-surat wesel, akta Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Memberikan tunjangan dana, meminjam atau menempatkan dana baik melalui sarana telekomunikasi, surat atau wesel.
- Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga.
- Memberikan layanan daerah penyimpanan surat berharga ataupun barang.
- Menyelenggarakan utang-piutang.
- Menyelenggarakan aktifitas jual beli valuta asing.
- Menyelenggarakan aktifitas penyertaan modal bank atau perusahaan lain.
- Berperan dalam mendirikan dan mengurusi dana pensiun berdasarkan UU.
Sementara kiprah BPR yaitu sebagai berikut :
- Menyediakan kredit.
- Mengumpulkan dana nasabah berbentuk tabungan dan deposito berjangka.
- Menyediakan layanan penempatan dana dan pendanaan secara syariah sesuai hukum Bank Indonesia.
- Menempatkan dana yang dihimpun dalam Sertifikat Bank Indonesia, akta deposito, tabungan di bank lain ataupun deposito berjangka.
BPR sesuai hukum dari bank Indonesia dihentikan : mengatakan jasa asuransi, penyertaan modal, acara bisnis valuta asing, mendapatkan simpanan berpotongan giro serta berpartisipasi melaksanakan lalu-lintas pembayaran.