Usaha Untuk Melstarikan Laut Indonesia

Indonesia mempunyai wilayah perairan yang lebih luas daripada wilayah daratannya. Luas wilayah perairan sekitar 3.290.000 km2, sedangkan luas wilayah daratan adalah 1.904.413 km2. Dengan demikian, luas wilayah perairan Indonesia lebih kurang satu setengah kali luas daratannya. Maka dari itu, Indonesia disebut juga Negara Maritim.

Pada masa penjajahan Belanda, lebar wilayah laut Indonesia adalah 3 mil laut atau sekitar 5.556 km dari garis pantai. Ketentuan tersebut tercantum dalam Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939. Penentuan batas laut tersebut didasarkan pada asas Mare Liberum (Lautan Bebas). Dalam asas tersebut dinyatakan bahwa laut bebas dari kedaulatan negara manapun. Asas Mare Liberum dicetuskan oleh Grotius pada tahun 1609.
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menerapkan batas laut teritorial berdasarkan Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939. Akibatnya, banyak terdapat laut bebas di dalam wilayah Indonesia. Kondisi tersebut melatarbelakangi lahirnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda tersebut memuat Hukum Tata Lautan Indonesia. Hukum ini menjadi dasar hukum laut di Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia ditetapkan menjadi 12 mil laut yang diukur dari garis pantai. Deklarasi tersebut kemudian ditetapkan dalam UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, Deklarasi Djuanda menjadi pernyataan sikap kepada dunia internasional bahwa laut Indonesia, baik laut di sekitar, di antara, maupun di dalam Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda mempertegas prinsip negara kepulauan yang dianut Indonesia. Berdasarkan prinsip ke negara kepulauan, maka laut-laut antarpulau merupakan wilayah NKRI bukan merupakan pemisah antarpulau.

Usaha bangsa Indonesia dalam memperjuangkan batas wilayah laut membuahkan hasil setelah Deklarasi Djuanda diterapkan dan diterima dalam Konvensi Hukum Laut Internasional III. Konvensi tersebut diselenggarakan oleh United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) di Montego Bay, Jamaika tahun 1982. Konvensi Hukum Laut Internasional III dihadiri oleh 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan. Tanggal 10 Desember 1982, ditandatangani keputusan konvensi. Keputusan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Lautan teritorial, yaitu lautan selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar ke arah laut bebas pada saat air surut.
  2. Zona bersebelahan atau zona tambahan, yaitu batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis dasar.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu batas lautan suatu negara selebar 200 mil laut yang diukur dari pantai saat air surut. Pada ZEE, suatu negara memiliki kedaulatan untuk menguasai sumber alam yang ada di dasar laut maupun yang ada di dalam dasar laut. Negara tersebut berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lain yang ada di dalamnya. Namun, perlu diketahui bahwa lautan ZEE merupakan lautan bebas untuk pelayaran internasional.
  4. Batas landas kontinen, yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih. Kekayaan alam di dalam batas landas kontinen menjadi milik negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, hasil dari Konvensi Hukum Laut Internasional III dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Undang-undang ini mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Usaha-Usaha Pelestarian Laut Indonesia
Indonesia dijuluki Zamrud Khatulistiwa. Zamrud adalah permata hijau. Jadi, Indonesia diibaratkan bagai zamrud yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Kita bahkan warga dunia pun mengatahui bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, baik di darat maupun di laut. Kekayaan alam tersebut menjadi modal pembangunan. Sumber daya alam Indonesia dapat berupa bahan galian, hutan, sungai, danau, laut, keindahan alam, dan sebagainya.

Di dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka dari itu, kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia harus dapat memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.

Lalu manfaat laut dan hasilnya bagi bangsa Indonesia antara lain:

a. Rumput laut
Rumput laut sudah banyak dibudidayakan manusia karena memiliki nilai ekonomi. Rumput laut berguna sebagai bahan makanan dan bahan kosmetik.

b. Ikan
Berbagai macam ikan hidup di perairan Indonesia, seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan tenggiri, ikan tongkol, dan sebagainya. Ikan merupakan salah satu komoditas ekspor bangsa Indonesia.

c. Mutiara
Mutiara digunakan sebagai perhiasan.

d. Garam
Garam digunakan sebagai bumbu masak. Garam dibutuhkan setiap orang.

e. Bahan galian
Bahan galian yang terdapat di laut adalah minyak bumi. Minyak bumi dapat diolah menjadi bensin, minyak tanah, dan solar.

f. Rekreasi
Rekreasi di laut disebut juga wisata bahari. Indonesia banyak memiliki tempat wisata bahari yang indah, seperti Pantai Pangandaran di Jawa Barat, Pantai Parangtritis di Yogyakarta, Laut Pantai Kuta di Bali, dan Laut Bunaken di Sulawesi Utara. Para wisatawan yang datang ke Indonesia tidak hanya wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan dari mancanegara.

g. Olahraga
Laut juga berguna sebagai sarana olahraga. Olahraga yang dapat dilakukan di laut adalah perahu layar, ski air, dan menyelam.

Mengingat begitu banyak manfaat laut bagi menusia, maka kita wajib menjaga kelestariannya. Usaha pelestarian laut menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. Ingat pepatah “alam bukan warisan nenek moyang, tetapi alam merupakan titipan dari anak cucu kita”.
Usaha-usaha yang dapat kita lakukan untuk melestarikan laut antara lain:
  1. Tidak membuang limbah ke laut. Limbah dapat mengotori laut dan membunuh hewan serta tumbuhan di laut.
  2. Tidak menggunakan bahan peledak saat mencari ikan.
  3. Tidak menggunakan perahu pukat harimau. Pukat harimau adalah jala dengan ukuran sangat kecil. Bila menggunakan pukat harimau, maka ikan kecil-kecik juga ikut terjaring. Akibatnya, jumlah ikan akan berkurang.
  4. Tidak merusak terumbu karang. Terumbu karang adalah tempat ikan mencari makan dan tempat berlindung bagi ikan.
  5. Penanaman pohon bakau. Pohon bakau berguna untuk mencegah abrasi. Abrasi adalah pengikisan pantai oleh air laut. Pohon bakau juga menjadi tempat berkembang biak, tempat mencari makan, dan tempat berlindung ikan-ikan kecil.
  6. Pembuatan taman laut. Taman laut di Indonesia antara lain Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Teluk Cenderawasih.
LihatTutupKomentar